Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo buka-bukaan soal nasib wacana pengubahan Kementerian BUMN menjadi sebuah badan superholding. Wacana ini banyak dibahas oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Prabowo Subianto kini sudah resmi jadi Presiden, lantas apakah wacana superholding BUMN jadi dilakukan?
Kartika mengatakan sampai saat ini wacana tersebut masih terus dikaji internal kementerian. Pria yang akrab disapa Tiko itu juga menyinggung untuk realisasi superholding BUMN pihaknya perlu melakukan perubahan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiko yang telah menjabat Wakil Menteri BUMN sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan persiapan peninjauan undang-undang untuk wacana superholding sedang disiapkan.
"Itu (superholding BUMN) sedang dikaji. Sedang dikaji. Sambil berjalan perundang-undangannya harus kita siapkan dulu," ungkap Tiko ditemui usai pelantikan wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Pada intinya, Tiko mengatakan Kementerian BUMN pasti akan menyesuaikan rencana kerja sesuai dengan arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. Beberapa perubahan nantinya bisa jadi dilakukan.
"Belum-belum, kita menyesuaikan dengan pak Prabowo Gibran nanti," ujar Tiko.
Superholding sendiri merupakan wacana menjadikan Kementerian BUMN menjadi sebuah unit usaha besar. Nantinya BUMN akan benar-benar menjadi perusahaan swasta milik negara tanpa menjadi sebuah instansi kementerian.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran pernah bicara terkait dengan rencana perombakan Kementerian BUMN menjadi superholding berbentuk Badan BUMN. Wakil Komandan TKN Fanta Anggawira mengatakan proses diskusi yang dilakukan menyangkut rencana perombakan tersebut berjalan cukup alot.
Kabarnya, dia mengatakan masih ada kemungkinan bahwa bentuk superholding nantinya masih tetap kementerian, sama seperti saat ini.
"Terakhir yang saya update kan memang ada tarik-menarik juga, walaupun memang dari awal kan sebenarnya ingin bergesernya ke superholding ya," kata Anggawira, ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Secara garis besar, pihaknya berharap agar nantinya perubahan dalam bentuk apapun di lingkup BUMN ini akan menjadikannya lebih efisien, tidak bertabrakan dengan pihak swasta. Hal ini berkaitan dengan konsepnya sebagai Indonesia Incorporated, BUMN harus masuk ke wilayah-wilayah yang pengusaha swasta belum bisa masuk.
"Jangan pengusaha swasta udah bisa masuk, BUMN-nya juga masuk juga. Jadi kan kita akan kalah bersaing dengan BUMN, karena BUMN kan walaupun bagaimana, uang negara, risiko dia kecil, dan juga ukuran-ukuran penilaian untuk para direksi BUMN, harusnya juga tidak semata-mata secara komersial, tapi juga ada penilaian lain dari PSO dan lain sebagainya," terangnya.
Di samping itu, rencana perombakan Kementerian BUMN sebagai superholding ini disebut juga akan turut mengubah mekanisme pembagian dividen BUMN kepada negara. Anggawira mengatakan, skema pembagian dividen ini akan bergantung pada desain final perombakannya. Bentuk superholding sendiri nantinya diharapkan kan membuat fokus perusahaan pelat merah menjadi dua bagian, yaitu pelayanan umum (public service obligation/PSO) dan mencari keuntungan.
(hal/kil)