Tukin Pegawai Setjen DPR Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser, Tertinggi Rp 41 Juta

Tukin Pegawai Setjen DPR Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser, Tertinggi Rp 41 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 22 Okt 2024 14:29 WIB
Gedung DPR
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 135 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Perpres itu ditetapkan oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum berakhirnya masa jabatannya sebagai presiden, tepatnya 18 Oktober 2024.

"Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia," tulis pasal 1 nomor 1, dikutip Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunjangan kinerja itu diberikan setiap bulan dan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 2 nomor 1 dan 2.

"(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya tukin pegawai DPR diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Berikut Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000 sebelumnya Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2 : Rp 3.154.000 sebelumnya Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 3.980.000 sebelumnya Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 4.179.000 sebelumnya Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 4.607.000 sebelumnya Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 4.837.000 sebelumnya Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 5.079.000 sebelumnya Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 6.349.000 sebelumnya Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 7.474.000 sebelumnya Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 8.458.000 sebelumnya Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 10.947.000 sebelumnya Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 12.370.000 sebelumnya Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 13.670.000 sebelumnya Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 21.330.000 sebelumnya Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 24.100.000 sebelumnya Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 32.540.000 sebelumnya Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000
Non grade: Rp 41.550.000 sebelumnya Rp 26.324.000

Simak Video: Bawaslu soal Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tukin Pegawai: Alhamdulillah

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads