Menaker Mau Pelajari PP Pengupahan & UU Cipta Kerja yang Diprotes Buruh

Menaker Mau Pelajari PP Pengupahan & UU Cipta Kerja yang Diprotes Buruh

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 22 Okt 2024 16:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: Aulia Damayanti/detik.com)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan protes buruh soal aturan pengupahan dan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Yassierli meminta waktu untuk mempelajari aturan-aturan tersebut. Namun, dia meyakini akan ada arahan dari Presiden Prabowo Subinto mengenai pengupahan.

"Regulasi, ini mohon beri kami waktu dulu. Saya belum bisa menyampaikan seperti apa tentu saya yakin yang pertama Bapak Presiden pasti sudah punya arahan seperti apa," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli juga mengatakan akan melibatkan pakar dan ahli hukum untuk mempelajari lebih lanjut Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Kedua nanti kami juga didukung oleh para tim pakar ya dari ahli hukum, mencoba melihat seperti apa dan juga nanti kita akan coba lihat dari pelaksanaan selama ini seperti apa," terangnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, terkait PP pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara terkait UU Cipta Kerja, buruh menuntut agar kebijakan itu dicabut. Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut secara khusus aturan yang merugikan pekerja adalah klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

"Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan," dalam keterangannya.

Simak Video: PKS Ternyata Usulkan Prof Yassierli untuk Kabinet Prabowo-Gibran

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads