Tok! BPDP Sawit Ganti Nama, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa

Tok! BPDP Sawit Ganti Nama, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 23 Okt 2024 10:49 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Ilustrasi/Kelapa Sawit/Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan. Pembentukan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Kebijakan ini diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024. Artinya dua hari sebelum Jokowi lengser.

"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana," tulis aturan tersebut pada pasal 1 nomor 7, dikutip Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana yang dihimpun oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan ini berasal dari, pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat; dan dana lain yang sah.

Pada pasal 2 nomor 3 disebutkan badan ini akan mengelola atau mengatur sejumlah komoditas mulai dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

ADVERTISEMENT

"(3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a. kelapa sawit; b. kakao; dan c. kelapa," terang pasal tersebut.

Dana yang dihimpun juga akan dipergunakan untuk perkebunan dalam negeri. Dalam pasal 11 sejumlah penggunaan dana perkebunan telah diatur, mulai dari untuk pengembangan, penelitian, peremajaan, hingga untuk pemenuhan pembuatan bahan bakar nabati dan hilirisasi.

"(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan, a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan; c. promosi Perkebunan; d. peremajaan Perkebunan; dan e. sarana dan prasarana Perkebunan. (2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan," terang aturan tersebut.

Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Badan Pengelolaan Dana Perkebunan itu kini menjadi bentuk baru dari BPDPKS.

Dikutip dari laman resmi BPDPKS, badan itu bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.

Komite pengarah dimaksud terdiri dari delapan kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Simak Video: Raja Juli Nilai Transformasi Digital Jadi Kunci Penataan Kawasan Sawit

(ada/ara)

Hide Ads