Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan. Pembentukan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Kebijakan ini diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024. Artinya dua hari sebelum Jokowi lengser.
"Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana," tulis aturan tersebut pada pasal 1 nomor 7, dikutip Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana yang dihimpun oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan ini berasal dari, pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat; dan dana lain yang sah.
Pada pasal 2 nomor 3 disebutkan badan ini akan mengelola atau mengatur sejumlah komoditas mulai dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
"(3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a. kelapa sawit; b. kakao; dan c. kelapa," terang pasal tersebut.
Dana yang dihimpun juga akan dipergunakan untuk perkebunan dalam negeri. Dalam pasal 11 sejumlah penggunaan dana perkebunan telah diatur, mulai dari untuk pengembangan, penelitian, peremajaan, hingga untuk pemenuhan pembuatan bahan bakar nabati dan hilirisasi.
"(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan, a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan; c. promosi Perkebunan; d. peremajaan Perkebunan; dan e. sarana dan prasarana Perkebunan. (2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan," terang aturan tersebut.
Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Badan Pengelolaan Dana Perkebunan itu kini menjadi bentuk baru dari BPDPKS.
Dikutip dari laman resmi BPDPKS, badan itu bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
Komite pengarah dimaksud terdiri dari delapan kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Simak Video: Raja Juli Nilai Transformasi Digital Jadi Kunci Penataan Kawasan Sawit