Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, atau sebelum Jokowi mengakhiri jabatannya. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.
"Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis beleid tersebut, dilihat detikcom Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan ini berlaku dan diundangkan sejak Perpres ditandatangani, atau pada 18 Oktober 2024. Tunjangan kinerja akan diberikan kepada pegawai setiap bulan. Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi.
"Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.
Tunjangan terbesar di lingkungan Kemnaker adalah Rp 33,2 juta untuk kelas jabatan 17, sementara yang terkecil adalah Rp 2,5 juta untuk kelas jabatan 1. Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Simak: Soal Polemik Tukin, Komisi X DPR Minta Kemdikbudristek Berikan Hak Dosen ASN