Kementerian Gemuk, Prabowo Bakal Rombak APBN 2025?

Kementerian Gemuk, Prabowo Bakal Rombak APBN 2025?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Okt 2024 18:26 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Eva Savitri/detikcom)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Eva Savitri/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal peluang perubahan anggaran belanja pada APBN 2025. Hal ini terjadi karena membengkaknya jumlah Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru dibentuk.

Anggaran belanja dari APBN 2025 ditetapkan senilai Rp 3.621 triliun pada tahun 2025. Tepatnya senilai Rp 3.621.313.743.500.000.

Namun anggaran tersebut ditetapkan dengan asumsi kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), otomatis dengan bengkaknya jumlah kabinet APBN bisa berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, Airlangga mengatakan Prabowo maupun jajaran Kabinet Merah Putih belum ada rencana pembicaraan APBN Perubahan (APBN-P).

"Belum, belum," katanya singkat ketika dikonfirmasi langsung usai menghadiri Sidang Kabinet Perdana di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya soal target defisit yang bisa berubah pun, Airlangga irit bicara. "Kita lihat aja nanti," katanya singkat.

Dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025, disebutkan Prabowo sendiri masih bisa mengubah daftar alokasi anggaran belanja pemerintah.

"Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden," bunyi pasal 8 ayat 5.

Lebih lanjut diatur khusus untuk anggaran belanja pemerintah pusat jumlahnya sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk belanja pemerintah pusat menurut fungsi, belanja pemerintah pusat menurut organisasi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Pos ini lah yang digunakan untuk membiayai belanja kementerian.

(hal/hns)

Hide Ads