RI Kini Punya UU PM

RI Kini Punya UU PM

- detikFinance
Kamis, 29 Mar 2007 10:17 WIB
Jakarta - Indonesia kini memiliki UU Penanaman Modal (PM) yang baru. UU PM ini diklaim pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi di dalam negeri. UU PM ini merupakan revisi dari UU nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Pengesahan RUU PM akan dilakukan hari ini dalam rapat Paripurna DPR di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2007). Pembahasan RUU ini mengalami sorotan tajam karena beberapa kalangan menilai RUU ini terlalu memberikan insentif bagi investor luar negeri. Namun pemerintah menjamin dalam RUU ini akan memberikan perlakuan yang sama kepada penanam modal yang berasal dari negara manapun.Dalam pasal 6 RUU tersebut ada hak istimewa bagi investor luar negeri. Hak yang dimaksud antara lain yang berkaitan dengan kesatuan kepabeanan, wilayah perdagangan bebas, pasar bersama, kesatuan moneter, kelembagaan yang sejenis, dan perjanjian antar pemerintah Indonesia dan pemerintah asing yang berkaitan dengan hak instimewa.Dalam RUU tersebut juga disebutkan pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak penanam modal kecuali dengan UU. Jika nasionalisasi terpaksa dilakukan maka pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.Penanam modal sesuai pasal 8 diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing terhadap modal, keuntungan, bunga bank, dividen dan pendapatan lain, repatriasi terhadap royalti, pendapatan dari repatriasi terhadap pendapatan dari orang asing yang bekerja di Indonesia.Untuk transfer dan repatriasi ini harus diselesaikan melalui ketentuan UU. (hdi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads