Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memperingatkan komite aksi politik pro-Trump yang didirikan Elon Musk terkait penawaran US$ 1 juta atau Rp 15,61 miliar per hari dapat melanggar Undang-Undang Pemilu Federal. Pendukung Trump dijanjikan bisa mendapat penawaran tersebut yang dipilih secara acak.
Sebelumnya, Elon Musk mengumumkan bahwa ia akan memberikan US$ 1 juta setiap hari kepada pemilih terdaftar acak di tujuh negara bagian kunci yang menandatangani petisi untuk komite aksi politik pro-Trump miliknya.
Hal ini dilakukan Elon Musk sebagai upaya mengajak para penggemarnya untuk datang ke tempat pemungutan suara pada November 2024 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara bagian yang memenuhi syarat yakni Pennsylvania, Georgia, Nevada, Arizona, Michigan, Wisconsin, dan North Carolina. Negara tersebut dianggap sebagai medan pertempuran paling kompetitif dalam kontes antara Trump dan lawannya Kamala Harris.
"Hukum federal melarang membayar orang untuk memilih atau mendaftar untuk memilih," tulis pemberitaan CNBC, Kamis (24/10/2024).
Petisi itu sendiri tidak mengharuskan penandatangan mencantumkan afiliasi partai mereka, tetapi mengharuskan mencantumkan informasi pribadi termasuk alamat email dan nomor ponsel.
Seperti diketahui, Elon Musk adalah orang terkaya di dunia dan salah satu pendukung terbesar pencalonan Trump sebagai Presiden AS. America PAC telah menghabiskan lebih dari US$ 100 juta untuk pemilihan presiden, di mana sebagian besar uang itu berasal dari Elon Musk.
Simak Video: Elon Musk Kampanye untuk Trump, Singgung Perang hingga Setan Kecil-Besar