Sritex Resmi Pailit, Jumlah PHK di RI Bertambah?

Sritex Resmi Pailit, Jumlah PHK di RI Bertambah?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 24 Okt 2024 11:54 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem
Jakarta -

Perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Sejalan dengan itu, jumlah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan bertambah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK. Dia menyebut kasus tersebut ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Disnaker Jateng).

"Belum (terima laporan), karena di-handle (Disnaker) Jateng," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini Kemnaker mencatat jumlah PHK mencapai 59.764 orang dari awal tahun hingga 24 Oktober 2024. Angka ini melonjak dibandingkan dengan bulan Agustus sebesar 46.240 orang.

Perlu dicatat, angka ini belum termasuk jumlah karyawan Sritex yang terdampak PHK. Sebab, kasus tersebut masih ditangani oleh Disnaker Jateng.

ADVERTISEMENT

"Total PHK per 24 Oktober sebesar 59.764 tenaga kerja," jelas dia.

Indah menjelaskan PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta mencapai 14.501 orang. Posisi kedua diikuti oleh Jawa Tengah sebesar 11.252 orang, lalu posisi ketiga Provinsi Banten mencapai 10.254.

Khusus PHK di DKI Jakarta didominasi sektor jasa, seperti restoran dan kafe. Sementara Jawa Tengah dan Provinsi Banten sektor textil dan garmen menjadi penyumbang terbesar PHK yang terjadi.

"Tiga sektor PHK tertinggi, yakni pengolahan sebesar 25.873, aktivitas jasa lainnya sebesar 15.218, dan perdagangan besar dan eceran," imbuh dia.

Simak: Ngeri, Kebijakan Tapera Muncul di Tengah Tingginya Tren PHK di RI

[Gambas:Video 20detik]




(rrd/rrd)

Hide Ads