FPKB dan FPDIP Tolak Pengesahan RUU PM
Kamis, 29 Mar 2007 14:50 WIB
Jakarta - Dua dari sepuluh fraksi di DPR yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) meminta penundaan pengesahan RUU penanaman Modal (PM) yang sedianya dilaksanakan hari ini.Kedua fraksi ini menilai RUU PM ini tidak mencerminkan kepentingan nasional dan selalu memperhatikan pemodal asing. Menurut FPDIP, penundaan tersebut dimaksudkan untuk meminta kembali landasan hukum atas hak guna usaha (HGU) yang disebut dalam RUU tersebut bisa berlangsung selama 95 tahun. FPDIP menilai hal itu melanggar UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria."Apabila pengambilan keputusan dilakukan hari ini, maka FPIPD tidak ikut dalam pengambian keputusan," ujar juru bicara FPDIP Aria Bima, dalam rapat Paripurna DPR, di gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2007).Pemerintah beranggapan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UU Agraria. Namun FPDIP menyadari bahwa tanah merupakan masalah yang sangat sensitif dan memiliki domain politik yang tinggi.Sementara dari FKB, melalui juru bicaranya Maria Ulfah Anshr, juga menolak RUU tersebut disahkan hari ini. Senada dengan FPDIP, FPKB juga menilai RUU PM tidak berpihak kepada kepentingan nasional."Kami meminta semua pihak untuk merenungkan kembali RUU ini dan melakukan penuandaan pengesahan," ucap Maria.
(hdi/qom)











































