Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penyebab adanya perbedaan tarif bea masuk anti-dumping untuk komoditas udang ke Amerika Serikat (AS). Perbedaan tarif ini bermula usai Indonesia terkena tuduhan anti-dumping oleh AS.
Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erin Dwiyana mengatakan tarif bea masuk anti dumping ada perbedaan karena berdasarkan perhitungan keuntungan di perusahaan eksportir udang.
"Mereka kan menghitung seperti marginnya, keuntungan perusahaan di Indonesia ini seperti apa. Jadi dumping itu kan karena tuduhan perusahaan atau ekspor kita itu menjual lebih murah dalam negeri. Mereka jadikan menghitung dari margin dumping-nya," kata Erwin saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan, final determination atau keputusan final dari United States Department of Commerce (USDOC) atau Kementerian Perdagangan AS per 22 Oktober 2024, tarif anti-dumping untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) ditetapkan sebesar 0% atau bebas kenakan bea masuk anti-dumping. Sedangkan untuk PT First Marine Seafood (FMS) dan pelaku usaha eksportir udang beku lainnya masih dikenakan tarif bea masuk anti-dumping sebesar 3,9%. Meskipun angka tersebut terjadi penurunan, di mana sebelumnya PT FMS dan eksportir lainnya sempat dikenakan tarif anti-dumping sebesar 6,3%.
Pihaknya pun terus berupaya agar terbebas dari bea masuk anti-dumping ini. Salah satu upayanya dengan menggandeng Kementerian Perdagangan dan juga KBRI Washington DC
"Makanya kita aktif juga bersama dengan teman Satgas dan teman-teman Kementerian Perdagangan dan juga KBRI Washington DC untuk berjuang menurunkan tarif ataupun mungkin hingga kalau yang damping kan drop ya target kita," imbuh dia.
(rrd/rrd)