Pertamina dan KKS Ngutang PNBP Rp 23,7 triliun
Jumat, 30 Mar 2007 14:55 WIB
Jakarta -
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga tidak transparan dan tidak akuntabel. PT Pertamina dan kontraktor kerja sama (KKS) ngutang setoran PNBP.Temuan ini merupakan hasil pemeriksaaan BPK yang dilakukan dalam semester II tahun 2006. Pemeriksaan ditekankan pada 18 dari 57 kementerian/lembaga mencakup 67 jenis PNBP dari 147 jenis PNBP.Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution kepada pimpinan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2007).Ada 3 temuan yang dinilai cukup signifikan. Pertama, PNBP pada 7 kementerian/lembaga belum disetor ke kas negara, sebesar Rp 24,51 triliun dan US$ 754,05 ribu. PNBP ini masih disimpan di rekening bendahara penerima masing-masing kementerian dan rekening antara.Kedua, penagihan tunggakan PNBP pada 10 kementerian/lembaga sebesar Rp 19,93 triliun dan US$ 588,08 juta yang belum optimal. Ini berasal dari penjualan migas yang belum disetor PT Pertamina dan kontraktor kerja sama (KKS) sebesar Rp 18,73 triliun dan US$ 558,3 juta atau secara total Rp 23,7 triliun.Ketiga PNBP tahun anggaran 2005 pada 8 kementerian/lembaga sebesar Rp 4,22 triliun dan PNBP tahun anggaran 2006 pada 6 kementerian/lembaga Rp 3,52 triliun digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN."Ini mengakibatkan tertundanya kesempatan pemerintah untuk mengalokasikan dana tersebut untuk tujuan pembiayaan penyelenggaraan negara. Disamping itu, penerimaan negara dari PNBP ini tidak dapat segera dimanfaatkan oleh negara," ujar Anwar.Menurut Anwar pengelolaan PNBP yang tidak transparan dan tidak akuntabel ini disebabkan karena beberapa kelemahan mendasar dalam rancangan sistem pengendalian intern (SPI) maupun dalam pelaksanaannya.
(ddn/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































