Harga BBM Industri Naik Hingga 17,4% Mulai 1 April
Jumat, 30 Mar 2007 16:09 WIB
Jakarta - Selain menaikkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK), Pertamina juga menaikkan harga BBM industri atau non-subsidi. Kenaikan paling besar pada jenis BBM premium yang mencapai 17,4 persen.Kenaikan yang berlaku mulai 1 April 2007 ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts-177/F00000/2007-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 29 Maret 2007.Untuk minyak tanah naik 4,2 persen, solar naik 2,9 persen, minyak diesel naik 5,6 persen, minyak bakar naik 0,5 persen.Menurut siaran pers dari Pertamina yang diterima Jumat (30/3/2007), kenaikan itu didasarkan pada kenaikan harga MOPS periode Maret antara 0,5 hingga 18,8 persen dibanding periode sebelumnya. Selain itu juga dipicu oleh melemahnya rupiah atas dolar AS sebesar 0,65 persen.Sementara harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi untuk transportasi umum tetap yakni masing-masing RP 4.500/liter untuk premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan minyak tanah bersubsidi tetap sebesar Rp 2.000/liter.
(qom/qom)











































