Menaksir Harga 51 Kg Emas Eks Pejabat MA yang Disita Kejagung

Menaksir Harga 51 Kg Emas Eks Pejabat MA yang Disita Kejagung

Muhamad Aghasy Putra Hazli - detikFinance
Senin, 28 Okt 2024 16:21 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Foto: Rumondang/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar (ZR), yang namanya terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Kamis (24/10/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menyita uang rupiah, mata uang asing, dan emas seberat 51 kilogram. Penggeledahan dilakukan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali.

Berapa nilai emas 51 Kilogram yang disita Kejagung?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas per hari ini (28/10/2024) berada di angka Rp 1.527.000 per gram. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 14.765.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol dengan harga Rp 1.467.600.000.

Dengan itu, total nilai 51 kg emas milik ZR yang disita Kejagung itu nilainya ditaksir mencapai Rp 74.847.600.000 jika hitungan jual per kg. Bila dihitung per gram emas yang disita harganya bisa mencapai Rp 80.931.000.000.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, harga buyback emas Antam per hari ini berada di level Rp 1.377.000 per gram. Diketahui, harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut. Jadi Harga buyback 51 kilogram emas tersebut nilainya mencapai Rp 70.277.000.000.

Perlu diketahui, penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% bagi pemegang (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Namun patut dicatat, nilai di atas hanya perkiraan.

Simak Video 'MA Tak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Kasus Ronald Tannur':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads