Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan total ada sebanyak 229.901 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena dampak perubahan struktur di kabinet baru. Para ASN sejumlah tersebut akan dialihkan ke kementerian/lembaga (KL) lainnya.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, langkah tersebut merupakan imbas dari penambahan instansi yang dibentuk dalam Kabinet Merah Putih. Secara keseluruhan, total ada 48 kementerian, naik cukup besar dari pemerintahan Presiden 2014-2024 Joko Widodo yang hanya mencapai 34 kementerian.
Adapun rincian dari 48 kementerian itu antara lain terdiri atas 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, dan 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk Kabinet Merah Putih, maka dapat diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK," kata Haryomo, dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Haryomo pun merincikan 229.901 pegawai ASN ini terdiri atas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sebanyak 2.072 pegawai ASN, Kementerian Hukum dan HAM 64.879 ASN, Kemenko Marves 453, KemenKop UKM 710, Kementerian LHK 19.545, KemenParekraf 2.256, Kementerian PUPR 22.202, Kemendikbud Ristek sebanyak 117.784 pegawai ASN.
Untuk mendukung percepatan penataan ASN pada Kabinet Merah Putih, Haryomo mengatakan, BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) telah membuat fitur pengalihan ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 tahun 2024.
Haryomo menjelaskan, BKN melakukan pemetaan atau mapping pegawai eksisting pada instansi. Kemudian, akan dilakukan koordinasi antara BKN, Kementerian PANRB, dan instansi pemerintah.
"Terkait sistem dan integrasi ASN di Kabinet Merah Putih, mekanisme untuk proses pengalihan ASN, BKN akan mengeluarkan daftar ASN yang akan dialihkan berdasarkan unit eselon I, II, yang mengacu kepada nomenklatur Perpres instansi," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan data ASN yang akan dialihkan, instansi melakukan verifikasi dan validasi by system pada SIASN. Data pegawai ASN yang akan dipindahkan berdasarkan data pegawai yang tersimpan dalam database BKN.
"Apabila ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan belum terdata, maka instansi wajib melakukan update terlebih dahulu," kata dia.
Selain itu, BKN juga akan melakukan beberapa upaya untuk membantu dalam memastikan layanan kepegawaian dengan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) BKN bahwa seluruh layanan kepegawaian BKN tetap dapat dilaksanakan oleh instansi lama pada masa transisi sampai terbentuknya Perpres kelembagaan, dan Permen tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) instansi baru.
(shc/kil)