Bos BPJS Ketenagakerjaan Jawab Uya Kuya soal Hadapi PHK Massal

Bos BPJS Ketenagakerjaan Jawab Uya Kuya soal Hadapi PHK Massal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 28 Okt 2024 18:45 WIB
Uya Kuya Tanya Kesiapan Hadapi PHK Massal Sitex, Bos BPJS Ketenagakerjaan Jawab Ini.
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjawab anggota DPR RI Komisi IX, Surya Utama atau Uya Kuya soal kesiapan menghadapi PHK Massal. Awalnya Uya Kuya menyinggung potensi PHK Massal PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Menurut Anggoro, pihaknya memastikan ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan siap menghadapi potensi massal di Sritex. Misalnya, ketahanan dana dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 13 triliun.

"Apakah dananya cukup? Saat ini untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dana kita adalah 99% hampir 100%. Jadi kalau semuanya klaim, semua bisa terbayarkan. Untuk JKP saat ini ketahanan dana Rp 13 triliun," jelas Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan para buruh harus terdaftar pada layanan mereka. Tujuannya adalah agar peserta bisa mendapatkan haknya berupa JHT dan JKP.

BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi dengan Sritex melalui kantor cabangnya di Solo. Anggoro juga memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan.

ADVERTISEMENT

"Langkah konkretnya, karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo maka Cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex, untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan Sritex terkait dengan pekerja. Sehingga jika memang langkah-langkahnya terkait dengan PHK maka kita sudah melakukan seperti biasanya, kita koordinasi untuk memastikan pendampingan proses klaimnya," bebernya.

Nantinya proses klaim akan dilakukan secara massal sehingga verifikasi lebih cepat, khususnya untuk JHT. Sementara untuk JKP harus melalui portal SIAPkerja Kemnaker yang harus diisi oleh para peserta.

"Poinnya adalah, karena itu adalah hak pekerja maka kita harus pastikan mereka tidak satu persatu prosesnya, sekaligus bersama-sama dengan human capital atau SDM, seberapa pun jumlahnya akan PHK dan ini kota lakukan seperti itu kalau ada informasi perusahaan akan PHK yang jumlahnya besar, kita akan dampingi prosesnya," terang Anggoro.

Sebelumnya, Uya Kuya mempertanyakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi potensi PHK massal di PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Saat ini raksasa tekstil itu berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

"Ada potensi 30 ribu karyawan kehilangan pekerjaan secara terpaksa, walaupun Sritex belum melakukan PHK massal karena mereka masih mengajukan kasasi. Apa siasat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal," tanya Uya Kuya.

(ily/rrd)

Hide Ads