BPK Intai Kasus Korupsi di Telkom dan PT LEN
Jumat, 30 Mar 2007 18:01 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi tindak pidana korupsi (TPK) pada 2 BUMN, yaitu PT Telkom dan PT LEN Industri. Namun sebelum BPK selesai memeriksa dengan lengkap, BPK enggan membeberkan secara lengkap kasus itu."Kita memegang praduga tak bersalah, selama belum clear, kami keberatan untuk menjelaskan substansinya," ujar anggota BPK Udju Djuhaeri dalam jumpa pers usai sidang paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2007).Dalam Hasil Laporan Semester II tahun 2006 BPK yang diserahkan BPK ke DPR, beberapa BUMN masuk dalam temuan BPK yang berindikasi menimbulkan kerugian.Pertama di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Menurut BPK kantor cabang BNI di London justru membebani kantor pusat BNI selama 5 tahun terakhir (2001-2005). "Sumber dananya adalah terutama berasal dari penempatan dana luar negeri kantor pusat yang dipinjamkan pada nasabah internasional yang menimbulkan kredit macet," ujar Ketua BPK Anwar Nasution. Kedua, pemberian kredit PT Bank Tabungan Negara (persero) dan PT Bank Rakyat Indonesia dinilai tidak hati-hati. Terbukti dengan jumlah kredit bermasalah di kedua bank itu. Di BTN kredit bermasalah mencapai Rp 607,83 miliar pada 2005, sedangkan BRI mencapai Rp 3,51 triliun. Ketiga, pembayaran Kerja Sama Operasi (KSO) Telkom pada PT MGTI lebih tinggi sehingga mengakibatkan potensi kerugian US$ 124 juta. Keempat, BPK menemukan subsidi pada 2005 untuk BBM adalah Rp 104,78 triliun dan listrik sebesar Rp 10,63 triliun. Padahal menurut perhitungan Pertamina, subsidi BBM mencapai Rp 110 triliun. Sehingga ada koreksi Rp 5,22 triliun. Begitu juga PLN yang mengaku subsidi listrik mencapai Rp 12,52 triliun sehingga ada koreksi Rp 1,88 triliun.
(ddn/hdi)











































