Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas sekaligus Penasehat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Harry Lukmito mengatakan perbedaan tarif tersebut memicu persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku usaha eksportir udang beku nasional.
"Dengan adanya perbedaan rate antara responden pertama (PT BMS) sebesar 0% dengan anggota AP5I lainnya sebesar 3,9%, pelaku usaha AP5I yang terdampak rate 3,9% merasakan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam perhitungan harga bahan baku dan harga penjualan produk udang ke Amerika Serikat," kata Lukmito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penyemarataan tarif, Lukmito menyebut pihaknya masih harus terus berupaya dalam membantah tuduhan itu. Salah satunya dengan ikut hearing bersama USITC secara hybrid, baik daring maupun luring pada tanggal 22 Oktober yang lalu. Sesi tersebut dihadiri dari perwakilan pihak Petitioner dan dari perwakilan tertuduh.
Saat hearing itu, dia menjelaskan perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern. Dia menambahkan dengan adanya testimoni dari buyer retailer besar di Amerika Serikat, yaitu Costco, yang telah diminta kesediaannya untuk ikut mendukung tim satgas AP5I.
"Testimoni-testimoni tersebut, diperkuat dengan analisa dari Jim Dougan selaku Ekonomi di Amerika Serikat yang ditunjuk oleh Tim Satgas AP5I," terangnya.
Dia pun berharap keputusan final oleh US International Trade Commission (USITC) nanti pada Desember mendatang menetapkan tarif pengenaan bea masuk dibebaskan.
(hns/hns)