Depkeu Siapkan Pembubaran PPA
Sabtu, 31 Mar 2007 14:39 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) baru akan berakhir masa tugasnya pada tahun 2009. Namun Departemen Keuangan (Depkeu) selaku 'atasan' PPA sudah mulai mempersiapkan langkah-langkah pengakhiran lembaga yang dipimpin M Syahrial tersebut."Karena saya tidak ingin PPA seperti BPPN, yang sudah habis masa tugasnya namun masih banyak masalah. Jadi dari sekarang sudah mulai kita siapkan sejumlah exit policy untuk PPA," ujar Menkeu Sri Mulyani.Sri Mulyani yang didampingi oleh sejumlah Dirjennya menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/3/2007) malam.Untuk itu, penjualan aset eks-BPPN yang kini ditangani PPA akan diteruskan. Jika ada yang belum terjual, menurut Sri Mulyani, hal itu terjadi karena penawaran yang terlalu murah.Misalnya saja Texmaco yang belum juga laku, akan kembali dijual. Penjualan Texmaco harus ditunda karena penawaran yang sangat rendah.PPA didirikan pemerintah pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 2004 sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Sejalan dengan pengakhiran tugas BPPN tersebut maka seluruh aset eks BPPN menjadi aset negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya melalui Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004, Menteri Keuangan menyerahkan kelolaan sejumlah aset eks BPPN yang tidak terkait perkara kepada PPA.
(qom/ir)











































