Berapa Kalla Bayar Pajak?

Berapa Kalla Bayar Pajak?

- detikFinance
Sabtu, 31 Mar 2007 16:46 WIB
Makassar - Mau tahu berapa jumlah pajak yang dibayarkan seorang Wapres Jusuf Kalla? Dari slip setoran yang dipamerkan ke media, ternyata sebesar Rp 18 juta.Kalla menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2006 di Kantor Kanwil Ditjen Pajak Sulsel, Sulbar, Sultra di Jalan Tol Reformasi, Makassar, Sulsel, Sabtu (31/3/2007).Kalla menyetor SPT di Kanwil Makassar karena tercatat sebagai warga Jalan Haji Bau No 16 Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Makassar.Usai menyerahkan SPT dalam sebuah map, petugas kantor pajak memperlihatkan bukti pembayaran Kalla yang langsung dijepret oleh pasukan juru foto.Dari hasil foto yang didapat wartawan, setelah melalui proses pembesaran di komputer baru diketahui jumlah pajak yang dibayar Kalla sebesar Rp 18.756.529.Slip pembayaran pajak Kalla ini terdapat logo Departemen Keuangan, Kanwil Ditjen Pajak Sulsel, Sulbar, Sultra Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara. Kemudian terdapat tulisan Bukti Penerimaan Surat SPT PPH OP.Sebelumnya Kanwil Ditjen Pajak Sulsel, Sulbar, Sultra, Djangkung Soedjarwadi mengatakan, Kalla merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Makassar. Namun Djangkung menolak menyebutkan jumlahnya karena bersifat rahasia dan diatur dalam UU.Yang jelas untuk PPh pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 25 juta dikenakan pajak 5 persen. Penghasilan mulai Rp 25 juta kena pajak 10 persen. Serta penghasilan antara Rp 50-100 juta dikenakan pajak 15 persen per tahun.Tidak diketahui apakah jumlah pembayaran pajak Kalla itu dari penghasilan apa. Sumber di Istana Wapres menyebutkan, gaji wapres sekitar Rp 40 juta per bulan. (ir/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads