Pemerintah Disebut Perlu buat Aturan Ini untuk Tingkatkan Peran Koperasi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2024 15:39 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Pemerintah diusulkan untuk membuat rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peningkatan Peranan Koperasi. Hal ini diusulkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari.

Usulan itu disampaikan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Frans Meroga Panggabean kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat melakukan pertemuan pada Selasa, (29/10/2024), di Kantor Kementerian Koperasi.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koperasi banyak saling bertukar pikiran dengan Ketua KSP Nasari. Salah satu yang dibahas adalah Rancangan Undang-undang Perkoperasian yang belum kunjung disahkan.

‟Saat ini sangat diperlukan penyempurnaan regulasi tentang Perkoperasian, bahkan pada akhir masa pemerintahannya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo sempat memanggil Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas untuk segera mendorong berlakunya UU Perkoperasian yang baru," ujar Frans kepada Budi Arie, dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/10/2024).

"Sayangnya sampai berakhirnya periode pemerintahan sebelumnya, pemerintah dan DPR seakan tidak peduli sehingga UU Perkoperasian baru tersebut tak kunjung nyata," tambah Frans lagi.

Menyikapi mandeknya RUU Perkoperasian tersebut, Frans menyerahkan draft usulan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peningkatan Peranan Koperasi dalam Perekonomian Nasional kepada Menteri Koperasi.

Hal itu menurutnya sebagai wujud tanggungjawab generasi muda ikut berperan aktif dalam pembangunan Perkoperasian Indonesia sebagai usaha perwujudan visi Indonesia Emas 2045.



"Rancangan PP ini kami sajikan lengkap beserta Naskah Akademik (NA) yang meliputi evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; sasaran, ruang lingkup, jangkauan dan arah pengaturan serta materi muatan," terang Frans yang juga Ketua Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).

Menanggapi penyerahan draft Rancangan PP tersebut, Budi Arie menyambut baik karena inisiatif ini akan menjadi solusi percepatan tantangan peningkatan peran koperasi sambil terus mendorong agar UU Perkoperasian yang baru dapat segera ditetapkan.

"Inisiatif Rancangan PP ini sangat baik untuk segera ditindaklanjuti, sehingga apabila Peraturan Pemerintah tersebut nanti berlaku dapat langsung menjadi solusi peningkatan peran koperasi dan sekaligus menjadi katalisator dan pendorong ditetapkan UU Perkoperasian yang baru," jelas Budi Arie.

Budi Arie menginginkan koperasi itu murni, yang tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum, yang didalamnya pengambil segala keputusan tertingggi adalah berada di Rapat Anggota, namun kalau koperasi dalam naungan OJK maka itu tidaklah cocok, apapun itu ceritanya, Koperasi harus dibawah naungan Kementerian Koperasi dan bukan di OJK.

"Saya pun telah banyak mendengar aspirasi dari teman-teman gerakan koperasi tentang otoritas pengawas khusus bagi koperasi, lembaga penjaminan simpanan koperasi dan lain-lain. Hal ini pun akan menjadi prioritas kami di Kemenkop," tambah Budi Arie.

"Kita akan dorong segera berlakunya UU Perkoperasian yang baru atau kalau tidak ya Rancangan PP ini akan menjadi solusi," pungkas Budi Arie.

Lihat Video: Pantun Penutup Budi Arie saat Lepas Jabatan Menkominfo






(ada/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork