Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat 21 November 2024. Sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2024.
Penetapan tanggal itu telah melalui pertimbangan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan," ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Terkait progres pembahasan Upah Minimum 2025, pemerintah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik terkait angkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"UMP 2025 ini kan kita masih ada waktu ya kita menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Minggu pertama November angka perhitungannya itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi kita rapat solusi seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024) lalu.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dewan Pengupahan Nasional. Kemudian di akhir minggu ini pihaknya akan mengumpulkan gubernur seluruh Indonesia untuk melakukan pengarahan soal penghitungan upah minimum.
Lihat Video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November
(hns/hns)