Surat Jaminan Proyek Monorel Jakarta Diterbitkan
Senin, 02 Apr 2007 10:07 WIB
Jakarta - Pemerintah pusat akkhirnya memberikan jaminan bagi pembangunan proyek monorel Jakarta. Namun pemrov DKI harus memenuhi persyaratan tertentu.Menteri Keuangan telah menetapkan petunjuk pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.30/PMK.02/2007 yang mulai berlaku 15 Maret 2007.Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (2/4/2007). Penyediaan dana jaminan dilakukan setiap tahunnya selama lima tahun dalam mata uang rupiah. Batas jaminan yang diberikan pemerintah untuk menutupi kekurangan atas batas penumpang minimum sebanyak 160 ribu penumpang per hari adalah maksimal sebesar US$ 11,25 juta per tahun dalam kurun waktu 5 tahun.Namun pemprov DKI Jakarta terlebih dulu melakukan pembayaran porsi jaminannya maksimal sebesar US$ 11,25 juta selama lima tahun terhitung sejak proyek monorel Jakarta beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270 ribu penumpang per hari.DPRD Jakarta juga telah memberikan persetujuan ke pemprov DKI untuk memberikan jaminan bagi pembangunan proyek. Pemprov DKI telah mengalokasikan jaminannya sebesar US$ 11,25 juta itu dalam APBD.Pembangunan proyek monorel Jakarta dibangun oleh konsorsium PT Jakarta Monorail (JM) yang akan menggandeng Dubai Islamic Bank (DIB) untuk proyek investasi senilai US$ 500 juta. Monorel Jakarta terdiri dari dua jalur yaitu jalur hijau (green line) sepanjang 14,275 km dengan 16 stasiun mulai Komdak hingga Satria Mandala. Serta jalur biru (blue line) sepanjang 9,725 km dengan 11 stasiun mulai dari Kampung Melayu sampai Roxy.
(ir/qom)











































