Airlangga Respons MK soal Aturan Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Cipta Kerja

Airlangga Respons MK soal Aturan Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Cipta Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2024 18:29 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.Foto: Isal Mawardi/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Perintah itu agar dilakukan dalam waktu dua tahun ke depan.

Airlangga mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut secara keseluruhan. Pembahasan akan dilakukan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama DPR RI selaku institusi pembuat UU.

"Kalau itu kan kita masih pelajari amar keputusannya dan pertimbangannya. Kita akan segera lakukan, ya," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MK menilai pembuatan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja akan membuat aturan mengenai ketenagakerjaan lebih mudah dipahami. Aturan yang baru itu juga diyakini bisa memperbaiki tumpang tindih aturan yang terjadi pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan dinilai akan mudah terperosok dan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan. Hal ini sangat mungkin merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha.

ADVERTISEMENT

Putusan itu menjadi bagian dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan sejumlah konfederasi buruh lainnya. UU Ketenagakerjaan diketahui termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, lalu digabung menjadi satu ke UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara keseluruhan, pemerintahan Prabowo Subianto berjanji akan melaksanakan putusan MK yang mengabulkan sebagian besar permohonan buruh terhadap uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu.

"Tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Oleh karena itu yang jangka pendek kan terkait dengan pengupahan, yaitu Kemnaker, berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha," ucap Airlangga.

Airlangga mengatakan persoalan pengupahan yang dipermasalahkan terkait masih ambigunya frasa penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di UU Cipta Kerja telah didetailkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan memasukkan komponen indeks tertentu dalam perhitungan pengupahan.

Airlangga menyebut yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah terkait regulasi pengupahan yang harus selesai dilakukan pada November 2024, untuk menentukan upah minimum di 2025.

"Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November," pungkasnya.

Lihat Video: Airlangga Pastikan Ekspor dan Impor Sritex Tetap Berjalan

[Gambas:Video 20detik]



(aeb/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads