MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Menaker Buka Suara

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Menaker Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2024 19:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. - Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah akan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (1/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Menaker.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.

Sebagai informasi, beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

Lihat Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru

[Gambas:Video 20detik]



(ily/kil)

Hide Ads