Airlangga Minta Jangan Khawatir Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Airlangga Minta Jangan Khawatir Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2024 21:49 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta (Eva/detikcom)
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta tak khawatir soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah.

Airlangga menyampaikan hal tersebut di depan 75 para duta besar (dubes) dan perwakilan luar negeri dalam acara Diplomatic Economic Reception Dinner yang diselenggarakan Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Jumat (1/11/2024).

Menurut Airlngga putusan MK tidak perlu dikhawatirkan karena sebagian besar yang telah diputus oleh MK sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah telah meninjau hasil pembatalan MK dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan dari undang-undang tersebut," kata Airlangga.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut dalam proses untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan organisasi buruh dan asosiasi pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Jadi dengan ini saya pastikan bahwa sebenarnya MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita. Saya kira itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah Pak Prabowo untuk melibatkan semua pemangku kepentingan investasi dalam perencanaan yang disebutkan sebelumnya," terang Airlangga.

Sebagaimana diketahui, uji materi yang telah mendapat putusan MK dengan nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh partai buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, mereka menggugat puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja dan dikabulkan sebagian.

Lihat Video: Airlangga Pastikan Ekspor dan Impor Sritex Tetap Berjalan

[Gambas:Video 20detik]



(aid/hns)

Hide Ads