BPOM Tarik Makanan Impor Tanpa Kode ML
Senin, 02 Apr 2007 15:39 WIB
Jakarta - Produk makanan impor yang tidak memiliki kode ML (Makanan Luar) akan ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiadaan kode ML menandakan produk tersebut tidak terdaftar resmi. "Kalau tidak ada kode ML (Makanan Luar) berarti tidak ada izin edar. Itu akan kita tarik, jadi kalau masyarakat tahu dimana yang menjual adukan ke Badan POM," kata Kepala BPOM, Husnia Thamrin Akib.Hal itu diungkapkan Husnia, disela acara peresmian pembentukan Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) di Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/4/2007)."Bulan lalu saya telah tarik semua produk dari satu minimarket yang berlokasi di sekitar Taman Mini isinya produk Korea semua. Saya turunin dan sita dan akan diperkarakan," ungkap Husnia.BPOM secara teratur memeriksa lokasi-lokasi ritel yang berpeluang besar menjual makanan asing."Kadang ada 1-2 produk ditemukan, meski hanya 1-2 itu tidak bisa ditolerir karena merusak pasar," ujarnya.Untuk daerah perbatasan, BPOM membangun Posko POM. Menurut Husnia, pihaknya sudah meminta pemerintah untuk memberikan mobile unit karena transportasi yang tidak mudah dalam mengawasi daerah teritori."Kalau mau masuk ya daftar dong. Kita sudah minta ke Menpan mendirikan balai besar POM disana dan sudah diizinkan tinggal ditandatangani oleh Menpan. Untuk daerah Kepulauan Riau kita minta mobile unit dalam bentuk kapal," tutur Husnia.Produsen yang ingin memasukkan barangnya ke pasar Indonesia diminta melakukan registrasi. "Masalahnya kalau kita pantau keliling pun mereka jualnya ngumpet-ngumpet. Jadi yang penting itu di border (daerah perbatasan), jadi bisa ditahan masuknya," tutur Husnia.
(ir/qom)