42% Importir Berisiko Tinggi, Izin Harus Diperketat
Senin, 02 Apr 2007 16:24 WIB
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai meminta Depdag memperketat pemberian izin bagi importir. Hal itu terkait tingginya very high risk importir (VHRI). Dari 14.515 importir, 42 persen atau sekitar 6.202 importir tergolong importir VHRI."Itu kita mau profiling lagi. Kita nanti minta Mendag kalau nanti mereka kena penerbitan ya, jangan terlalu mudah memberi izin," ujar Ditjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/4/2007).Importir yang berisiko tinggi ini memang pada dasarnya bukan penyelunduptapi berusaha bagaimana caranya agar membayar bea masuk dan pajak lainnya sekecil mungkin. "Mereka resmi tapi penyelundupan administratif," ujarnya.Nilai impor dari VHRI ini lumayan tinggi. "Tapi kadang-kadang nggak logis antara modal yang dia punyai dalam izin itu dengan volume yang dia keluarkan. Itu yang seharusnya ditata, jadi setiap izin dicari logikanya," tambahnya.Importir tipe ini bekerja menggunakan sistem borongan yakni menghitung biaya kargo/custom clearance berdasarkan satuan tertentu misalnya per kg kubik atau per kontainer. Selain itu, komoditi yang diimpor merupakan barang konsumtif dan dekat dengan para pejabat internal dan eksternal BC.Importir ini tersebar di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Merak, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Juanda.
(ddn/qom)











































