2 Kontainer Tekstil Bahan Baku Boneka Disita
Senin, 02 Apr 2007 17:43 WIB
Jakarta - Kantor Wilayah V Bandung Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 2 kontainer berukuran 40 kaki berisi tekstil untuk bahan baku boneka. Tekstil tersebut diimpor oleh PT DD yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).Pencegahan dilakukan pada 28 Maret 2007 berdasarkan data-data intelijen yang diterima Ditjen Bea Cukai. PT DD yang berbasis di Purwakarta seharusnya mengekspor bahan baku boneka tersebut, namun malah dijual ke ke Narogong, Bekasi.Menurut siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (2/4/2007), saat ini, bea cukai masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait pelanggaran. Selaku perusahaan penerima fasilitas, PT DD harusnya tunduk pada aturan yang mengikat perusahaan dengan melarang perusahaan untuk memperjualbelikan atau memindahtangankan bahan baku perusahaan eks impor. Potensi kerugian negara masih dihitung. Namun dijelaskan, PT DD bisa dikenai sanksi administrasi berupa 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan denda maksimal 500 persen dari bea masuk, sesuai UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. PT DD juga wajib membayar bea masuk yang terutang ditambah denda 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(qom/ir)











































