Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah.
Kasus tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Kala itu, diketahui produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah diproses hukum. Kita dukung proses hukum," kata Zulhas yang juga Mantan Menteri Perdagangan, Senin (4/11/2024).
Zulhas merupakan Menteri Perdagangan periode 2022-2024. Ia diangkat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tepatnya pada 15 Juni 2022, menggantikan Muhammad Lutfi.
Kala itu Indonesia ditimpa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Dia mendapatkan tugas khusus dari Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng.
Terkait Tom Lembong, dia ditetapkan Kejagung pada 24 Oktober 2024. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN.
"Tapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Qohar, dikutip dari detikNews.
(ada/ara)