EPA RI-Jepang Tunggu PP PM
Selasa, 03 Apr 2007 14:44 WIB
Jakarta - Apa kabar Economic partnership agreement (EPA) Indonesia-Jepang? Mestinya, setelah UU Penanaman Modal gol, EPA Indonesia-Jepang sudah bisa diteken. Namun nyatanya, EPA kemungkinan baru diteken di semester I tahun 2007.Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, mundurnya penandatanganan EPA Indonesia-Jepang disebabkan karena masih menungguk peraturan pelaksana dari Undang-undang penanaman modal.Selain itu, menurut Mari, kedua negara masih belum mencapai kata sepakat seperti masalah peningkatan kapasitas, program dan proyek yang akan dijalankan bersama."Pemerintah Jepang melihat positif disahkannya UU penanaman modal, namun harus dilihat persisnya itu diterjemahkan bagaimana dimasukkan dalam EPA. PP-nya kita lagi ngebut mengerjakan karena PP juga mempengaruhi EPA," ujar Mari.Ia menyampaikan hal itu di sela-sela acara Indonesia-mesir Business council di menara kadin, Jl. Rasuna said Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2007).PP yang dimaksud khususnya mengatur tentang daftar sektor tertutup dan terbuka dengan bersyarat.Mari menjelaskan, proyek kerjasama yang akan dikonkritkan antara lain pembangunan Manufacturer Industry Development Center yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri. Demikian pula Food and beverage center for excellence, dengan pihak Jepang membantu dalam karantina dan promosi ekspor."Pokoknya EPA sebelum semester pertama harus sudah selesai," tegas Mari
(arn/qom)











































