Beda Pendapat dengan BPK, Depkeu Minta Fatwa
Selasa, 03 Apr 2007 14:46 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan dan pemerintah seringkali beda pendapat mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk menjembatani beda pendapat itu, pemerintah meminta fatwa dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Selama ini pemerintah dan BPK selalu bersilang pendapat mengenai penetapan penerimaan.BPK selalu menggunakan angka saat penerimaan PNBP masuk ke rekening antara di Bank Indonesia yakni rekening 600. Namun penetapan penerimaan negara (PNBP) oleh pemerintah selalu dilakukan setelah dana dari rekening 600 itu dipindahkan ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN) yakni rekening 502 di BI.Pemerintah beralasan rekening 600 angkanya selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu karena sifatnya yang antara.Saat dana disimpan dalam rekening 600, pemerintah membersihkan dana itu dari pajak (restitusi PPN dan PBB) dan potongan lain yang harus dibayar ke penyetor PNBP, misalnya kontraktor migas.Setelah dipotong pajak, pemerintah mentransfer dana di rekening 600 ke rekening BUN dan pada saat itu lah dinyatakan sebagai PNBP oleh pemerintah."Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sedang dimintakan pendapatnya untuk kepastian dari sisi akuntansi, apakah PNBP itu di rekening 600 atau rekening 502," ujar Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu Hekinus Manao di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/4/2007).BPK dalam laporan Semester II 2006 menyebutkan rekening 600 sebesar Rp 24,43 triliun per 30 Juni 2006, namun berdasarkan data Depkeu sebesar Rp 30,0 triliun."Rp 24 triliun itu angka tentatif saat auditor BPK memeriksa, angkanya memang berubah terus. Setelah selesai dihitung masuk ke kas negara," ujarnya.Hekinus menambahkan rekening 600 itu bukanlah rekening komersial. "Ini rekening resmi bukan rekening liar, rekening dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan," tegasnya
(ddn/qom)











































