Pemda DKI akan Hentikan Izin Baru Hipermarket
Selasa, 03 Apr 2007 17:49 WIB
Jakarta -
Pemerintah DKI Jakarta mengkaji untuk menghentikan pemberian izin pembangunan hipermarket atau pasar modern di Jakarta."Kalau perlu izinnya diberhentikan tidak masalah," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/4/2007). Menurut Sutiyoso, penghentian pemberian izin pembangunan hipermarket di Jakarta karena persaingan antara pasar tradisional dengan pasar tradisional semakin tinggi. Untuk itu Pemda DKI akan meninjau kembali Peraturan Daerah yang terkait."Kalau memang akibatnya seperti itu (persaingan semakin tinggi), kita hentikan tidak ada masalah. Makanya perda akan kita tinjau kembali," ujarnya.Sementara itu Asisten Perekonomian Pemprov DKI Jakarta Deden Supriyadi mengakui banyaknya hipermarket atau pasar modern di Jakarta merupakan kesalahan Pemda DKI yang kurang koordinasi. untuk itu saat ini tengah dilakukan revisi Perda tentang perpasaran swasta.Menurutnya, revisi ini dibuat karena Perda yang berlaku selama ini dianggap kurang akomodatif terhadap usaha kecil menengah dan kecil (UKMK), terutama masalah pengaturan jarak antara pasar modern dan tradisional serta kewajiban pengembang menyediakan lahan 20 persen untuk UKMK."Kita menunggu revisi Perda No 2 tahun 2002 tenang Perpasaran Swasta. Saat ini lagi diproses karena dianggap kurang akomodatif mengenai ukm terutama jarak," ujarnya.
(ard/qom)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































