Respon Keluhan Netizen, Menteri Trenggono Tangkap 3 Kapal Pukat Harimau

Respon Keluhan Netizen, Menteri Trenggono Tangkap 3 Kapal Pukat Harimau

Ayu Dahlia - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2024 09:17 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Foto: KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan respon cepatnya dalam menjawab keluhan netizen yang melaporkan adanya kapal dengan pukat harimau. Hasilnya, tiga kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap pukat harimau langsung diringkus tim pengawas KKP.

"Terima kasih atas informasi yang disampaikan seorang Sahabat Bahari di kolom komentar akun medsos saya kemarin. Tim pengawas kami langsung bergerak cepat, dan hari ini berhasil menangkap tiga kapal ikan pengguna pukat harimau yang dilarang di Perairan Tanjung Bungin, Karawang," ujar Trenggono dalam postingan IG-nya @swtrenggono, dikutip Kamis (7/11/2024).

Keluhan mengenai keberadaan kapal pengguna pukat harimau awalnya disampaikan oleh akun Instagram @wanu_suki_72 ke akun Menteri Trenggono pada Selasa sore. Dia meminta penindakan terhadap kapal pukat harimau yang beroperasi sekitar dua mil dari bibir pantai perairan Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bpk@swtrenggono di perairan laut Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang dua mil dari pantai pukat harimau mohon ditindak," tulisnya di kolom komentar.

Saat itu Menteri Trenggono langsung merespon dengan meminta alamat detail lokasi kejadian sehingga bisa langsung ditindaklanjuti tim pengawas KKP.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, tiga kapal pengguna alat tangkap pukat harimau diamankan tim patroli Ditjen PSDKP KKP di perairan Tanjung Bungin, Karawang, Jawa Barat pada Rabu 6 November 2024. Selain persoalan alat tangkap, kapal-kapal ini melakukan proses penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.

Larangan terhadap penggunaan pukat harimau diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2023. Larangan ini ada karena pukat harimau dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan populasi perikanan. Selain itu, larangan penggunaan juga diatur dalam Undang Undang tentang Perikanan.

Menteri Trenggono menjelaskan respon cepat atas keluhan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam mendengar keluhan dan melindungi masyarakat. Terlebih, Presiden Prabowo sudah mengajak jajarannya untuk meninggalkan gaya feodal dengan mempersilahkan para menteri menghubunginya kapan saja.

"Laporan langsung dari masyarakat di lapangan tentunya sangat penting untuk penguatan pengawasan sumber daya perikanan kita, disamping kami juga menyiapkan teknologi pengawasan yang modern," terangnya.

Simak juga video: KPK Soal Pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono

[Gambas:Video 20detik]






(ega/ega)

Hide Ads