Aturan Ketenagakerjaan Berubah 4 Kali dalam 10 Tahun, Pengusaha Wanti-wanti Ini

Aturan Ketenagakerjaan Berubah 4 Kali dalam 10 Tahun, Pengusaha Wanti-wanti Ini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2024 18:13 WIB
Ilustrasi instruktur tenaga kerja
Ilustrasi - Foto: Kemnaker
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang kerap berubah-ubah. Apindo mencatat terjadi perubahan sebanyak empat kali dalam waktu 10 tahun terakhir.

Menurut Bob banyaknya perubahan yang terjadi akan berdampak negatif terhadap iklim usaha dalam negeri. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah 21 aturan ketenagakerjaan dalam Undang Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja lewat Putusan No.168/PUU-XXI/2023.

"Nah catatan kami perubahan ini kalau terjadi adalah perubahan yang keempat kalinya dalam waktu 10 tahun. Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan yang tentunya ini membuat wajah kita ini ya kurang baik lah," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di dunia usaha dan investasi akan menjadi sulit jika peraturan terus mengalami perubahan. Apalagi industri padat karya harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun.

"Investasi juga kalau menghadapi perubahan undang-undang yang tiap 2 tahun, ya Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk. Pasti investasi yang CKD. Ya kalau ada perubahan dalam jangka seminggu itu bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain," ujar Bob.

Bob juga mengaku kecewa dengan keluarnya putusan MK soal undang-undang Cipta Kerja. Pasalnya perusahaan di bawah Apindo tidak hanya perusahaan besar, dan 90% di antaranya menghadapi banyak tantangan sejak Pandemi 2024.

ADVERTISEMENT

Ia turut menyoroti turunnya serapan tenaga kerja dibanding investasi yang masuk ke Indonesia. Dari investasi Rp 1 triliun tenaga kerja yang terserap kini hanya 1.000 orang.

"Karena dalam 10 tahun terakhir daya serap lapangan kerja terhadap investasi turun terus. Kalau dulu setiap Rp 1 triliun itu bisa menyerap 4.000, 4.500, sekarang Rp 1 triliun hanya menyerap 1.000. Jadi tinggal seperempat," tutupnya.

(kil/kil)

Hide Ads