Sri Mulyani Beri Penjelasan soal Tambahan 2 Dirjen di Kemenkeu

Sri Mulyani Beri Penjelasan soal Tambahan 2 Dirjen di Kemenkeu

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 08 Nov 2024 17:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: detikcom/Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai penambahan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penambahan itu terdiri dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Sri Mulyani menerangkan, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal adalah perubahan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang dihapus. Perubahan dari Badan ke Ditjen ini karena tugasnya yang banyak membuat kebijakan (policy).

"Kenapa kok diubah dari Badan menjadi Ditjen? Karena nomenklatur menurut Menpan-RB, kalau Badan itu nggak bikin policy, padahal (BKF) itu bikin policy banyak banget. Jadi akhirnya diubah jadi Direktorat Jenderal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyebut posisi Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal otomatis akan diisi oleh Febrio Nathan Kacaribu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKF. Nantinya secara resmi akan dilakukan pelantikan.

"Pak Febrio ada dimana karena Badannya sudah hilang? Badannya menjadi Ditjen, jadi tetap aja itu menjadi Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal," jelas Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk keberadaan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Sri Mulyani menyebut untuk memperkuat peranan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Untuk lebih memperkuat peranan Kemenkeu yang sebagai sekretaris KSSK dari sisi sektor keuangan dan terutama untuk internasional juga," tuturnya.

Penambahan dua Ditjen itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang berlaku sejak diundangkan 5 November 2024. Aturan itu menggantikan aturan sebelumnya yang berada dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.

Selain itu, ada tambahan satu badan yaitu Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan. Keberadaannya menambah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Dengan begitu, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretariat Jenderal; Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Anggaran; Ditjen Pajak; Ditjen Bea dan Cukai; Ditjen Perbendaharaan; Ditjen Kekayaan Negara; Ditjen Perimbangan Keuangan; Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Kemudian di bawahnya lagi ada Inspektorat Jenderal; Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan; serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.Sementara susunan di level Staf Ahli jumlahnya masih tetap sembilan, namun Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi dihapus dan digantikan menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Simak juga video: Gaya Sri Mulyani hingga Bahlil Pakai Seragam Loreng, Pamer Pose Hormat

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads