Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Lantas, apa alasan Prabowo membubarkan Satgas Undang-undang Cipta Kerja? Dalam bagian menimbang, dijelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja sudah dilaksanakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
"Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," tulis beleid tersebut, dilihat detikcom Sabtu (9/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dijelaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan maka perlu membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 2 Keppres tersebut.
Adapun beleid tersebut ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024. Adapun susunan Satgas Undang-undang Cipta Kerja sebelumnya adalah:
- Ketua Satgas: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta
Lihat juga video: Pertemuan Bilateral Presiden Prabowo dengan PM China Li Qiang di Beijing