Ternyata Ini Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Undang-undang Cipta Kerja

Ternyata Ini Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Undang-undang Cipta Kerja

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 09 Nov 2024 13:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat dari atas pesawat saat akan bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Lantas, apa alasan Prabowo membubarkan Satgas Undang-undang Cipta Kerja? Dalam bagian menimbang, dijelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja sudah dilaksanakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

"Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," tulis beleid tersebut, dilihat detikcom Sabtu (9/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu dijelaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan maka perlu membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 2 Keppres tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun beleid tersebut ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024. Adapun susunan Satgas Undang-undang Cipta Kerja sebelumnya adalah:

- Ketua Satgas: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta

Lihat juga video: Pertemuan Bilateral Presiden Prabowo dengan PM China Li Qiang di Beijing

[Gambas:Video 20detik]



(ily/hns)

Hide Ads