Depkeu Mau Tarik 7 Yayasan Soeharto, Pengacara Protes
Rabu, 04 Apr 2007 15:23 WIB
Jakarta - Pengacara Soeharto menilai rencana Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil alih aset-aset yayasan Soeharto tidak memiliki dasar hukum. Jika Depkeu ingin menyita aset-aset itu, maka Depkeu harus mengajukan gugatan terlebih dulu."Dasarnya sita itu di pasal 38 KUHAP, kalau perdata, sita jaminan tidak dikenal pengambilalihan," kata OC Kaligis, pengacara Soeharto di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (4/4/2007).Dia tidak sependapat dengan upaya Depkeu tersebut. Karena, menurutnya, jika Depkeu ingin menyita, maka Depkeu harus mengajukan gugatan. "Kalau saya sih bilang tidak ada dasar hukumnya. Kita tidak mengenal pengambilalihan," ujarnya.Kaligis juga mempertanyakan dasar pengambilalihan aset Yayasan Soeharto yang didasarkan bahwa aset yayasan itu menggunakan fasilitas negara. "Kalau yayasan menyumbang 1.000 masjid, kenapa Menkeu tidak protes saat itu?" tandas Kaligis. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu Hekinus Manao sebelumnya mengungkapkan, Depkeu berniat untuk menjadikan 7 yayasan Soeharto sebagai aset negara. Menurut Hekinus, 7 yayasan milik Soeharto ini layak menjadi aset pemerintah karena sumber kekayaannya berasal dari hasil penyisihan laba BUMN-BUMN. Berdasarkan pasal 22 UU 17 tahun 2003, dijelaskan bahwa yang dimaksud kekayaan negara adalah kekayaan yang bersumber dari pemerintah dan dikelola oleh pihak ketiga.Namun menurut Hekinus, sejauh ini para pengelola menolak penarikan yayasan Soeharto untuk dijadikan aset negara.
(mar/sss)











































