Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya

Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 11 Nov 2024 14:32 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika seseorang mendapatkan pesangon Rp 275 miliar. Besaran pesangon itu mengambil contoh Erik Ten Hag usai dipecat sebagai pelatih Manchester United (MU).

"Semisal Erik Ten Hag dipajaki di Indonesia, simak perhitungan pajak atas pesangonnya," tulis unggahan DJP Kementerian Keuangan di akun resmi X, Senin (11/11/2024).

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang diberikan sekaligus, dikenai pemotongan PPh 21 yang bersifat final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk PPh Pasal 21 pesangon memiliki tarif progresif tersendiri dan hanya sekali berlaku yang terdiri dari empat lapisan tarif sebagai berikut:

Lapisan 1 Rp 0 - Rp 50 juta = 0%
Lapisan 2 Rp 50 juta - Rp 100 juta = 5%
Lapisan 3 Rp 100 juta - Rp 500 juta = 15%
Lapisan 4 Rp > Rp 500 juta = 25%

ADVERTISEMENT

Dikarenakan pesangon yang didapat sejumlah Rp 275 miliar atau di atas Rp 500 juta, maka yang dikenakan adalah empat lapisan tarif. Berikut perhitungannya:

- Rp 0 - Rp 50 juta = 0%
- Rp 50 juta - Rp 100 juta = 5% x 50 juta = Rp 2,5 juta
- Rp 100 juta - Rp 500 juta = 15% x Rp 400 juta = Rp 60 juta
- Sisanya Rp 275 miliar - Rp 500 juta = Rp 274.500.000.000 x 25%
= Rp 68.625.000.000

Total PPh 21 pesangon = Rp 68.687.000.000


Lihat juga Video: Erik ten Hag Dipecat MU!

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads