IKD Bakal Gantikan KTP? Ini Tujuan, Fungsi, dan Cara Aktivasinya

IKD Bakal Gantikan KTP? Ini Tujuan, Fungsi, dan Cara Aktivasinya

Muhamad Aghasy Putra Hazli - detikFinance
Selasa, 12 Nov 2024 10:35 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
IKD Bakal Gantikan KTP? Ini Tujuan, Fungsi, dan Cara Aktivasinya/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta - IKD atau Identitas Kependudukan Digital sebagai identitas yang berbasis digital merupakan inovasi untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Masyarakat dianjurkan untuk segera mengaktivasikan IKD mengingat keterbatasan persediaan blanko e-KTP.

Penerapan IKD ini resmi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD dapat mempermudah masyarakat karena tak lagi harus membawa KTP kemana-mana. Selain itu didalam aplikasi tersebut terdapat fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan lainnya.

Lantas apa tujuan, fungsi dan cara mengativasikan IKD?

Tujuan IKD :

Berdasarkan peraturan diatas, dalam pasal 14 tujuan IKD diterapkan untuk sebagai berikut :

1. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses digitalisasi data kependudukan.

2. Meningkatkan penggunaan digitalisasi data kependudukan untuk masyarakat.

3. Memudahkan dan mempercepat transaksi layanan publik maupun privat secara digital.

4. Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Fungsi IKD

Pembuktian Identitas

IKD dapat menegaskan bahwa individu yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan data yang terdaftar dan diakui.

Otentikasi Identitas

IKD dapat memverifikasi identitas penduduk yang menggunakan layanan digital melalui autentikasi dua faktor, dengan membandingkan informasi dalam database dengan data diri individu (seperti wajah, sidik jari, dan lainnya).

Otorisasi Identitas

IKD dapat memberikan izin akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah orang yang bersangkutan.

Cara Aktivasi IKD

1. Siapkan smartphone lalu unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital via PlayStore atau AppStore.

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone.

3. Klik tombol 'Verifikasi Data'.

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

8. Aktivasi IKD telah selesai.

Demikian informasi terkait IKD mulai dari tujuan, fungsi hingga cara aktivasinya. Semoga bermanfaat ya detikers!

Lihat juga video: LP3HI dan Bareskrim Serahkan Bukti Gugatan di Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)


Hide Ads