Manfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Bea Cukai, PT New Kalbar Processors (NKP) lepas ekspor perdana 83,5 ton produk karet remah atau crumb rubber senilai US$ 154.384 atau setara Rp 2,4 miliar ke Jepang.
Melalui fasilitas KITE Pembebasan, PT NKP mendapatkan keuntungan berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM untuk impor bahan baku karet dari negara Afrika. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Direktur Operasional PT NKP Minah Sehan, mengapresiasi Bea Cukai atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT NKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fasilitas KITE Pembebasan membantu perusahaan dalam mengurangi beban biaya impor bahan baku, meningkatkan efisiensi produksi, dan memperkuat daya saing produk karet di pasar ekspor," imbuh Minah, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).
Seremonial pelepasan ekspor dilaksanakan di halaman PT NKP pada Kamis (7/11), sementara pengiriman barang dilaksanakan pada Jumat (8/11) melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengapresiasi PT NKP atas keberhasilannya dalam mengekspor produk karet alam SIR-20. Momentum ini sebagai bukti nyata dukungan pemerintah dalam mendorong sektor ekspor melalui fasilitas yang dikelola oleh Bea Cukai.
"Diharapkan dengan adanya ekspor ini dapat menunjukan bahwa sektor karet merupakan salah satu komoditas andalan yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, hingga dapat menempatkan posisi strategis sebagai salah satu pengelola karet peringkat kedua terbesar di dunia," pungkasnya.
(hnu/ega)