Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di bidang kepabeanan dari Januari-Oktober 2024. Dari jumlah penindakan, Sri Mulyani membeberkan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,9 triliun.
"Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan (penindakan). Nilai barangnya Rp 6,1 triliun, dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun. Sebanyak 12.490 adalah penindakan impor dengan nilai Rp 4,6 triliun untuk komoditas yang didominasi dalam bentuk tekstil dan barang produk tekstil," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut Sri Mulyani merincikan, sebanyak 382 penindakan di bidang ekspor dengan nilai barang sebesar Rp 255 miliar dan komoditas yang dominan ditindak yakni berupa flora dan fauna. Tidak cuma itu, Sri melanjutkan, penindakan ekspor lainnya yang juga ditindak adalah penyelundupan sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti benihbening lobster (BBL) ada empat kali penindakan dengan nilai barang Rp 163,7 miliar denga total jumlah 1.488.405 ekor, serta lima kali upaya penyelundupan pasir timahsebanyak 84,18 ton dengan nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar," papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani membeberkan fakta lainnya yakni penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 miliar dengan komoditas yang dominan adalah tekstil dan produk tekstil (TPT). Ia juga menjelaskan ada sebanyak 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun dengan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.
"Hasil penindakan penyelundupan sejak awal 2024 sudah 183 dalam status penyidikan tindak pidana, dan ada 193 orang yang sudah dalam status tersangka. Untuk itu, kami mampu memulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 miliar berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," tambahnya.
Sri Mulyani menyebut bahwa dalam pencegahan penyelundupan perlu melihat modus operandinya, pelakunya, jenis barangnya, dan yang paling penting juga adalah aliran uangnya. Sri Mulyani mengaku sangat paham bahwa kementerian dan lembaga memiliki otoritas berdasarkan peraturan perundangan.
"Nah, sering bahwa otoritas-otoritas ini kalau tidak dikoordinasikan, malah justru menimbulkan kesempatan, karena kemudian masing-masing bisa bergerak di dalam otoritasnya sendiri-sendiri, namun para pelaku bisa memanfaatkan lubang di antara berbagai otoritas. Ini yang perlu untuk kita terus perbaiki," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga (K/L) terkait telah melakukan 283 kali penindakan terhadap penyelundupan berbagai komoditas mulai dari 4-11 November 2024. Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 49 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 miliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Lihat Video Mesin Harley-Narkotika, Barang Selundupan yang Diungkap Sri Mulyani Cs