Pengusaha ritel berencana menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah.
Menurut Budi, rencana kenaikan PPN jadi 12% pada tahun depan tidak tepat karena daya beli masyarakat yang masih lesu. Dia pun berencana menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk melakukan audiensi.
"Ya kami kan dari awal mengimbau untuk ditunda PPN 12% karena situasinya sedang tidak tepat dan kami sedang merencanakan untuk PPN ini untuk mengirim surat ke Ibu Menteri (Sri Mulyani) melakukan audiensi," kata Budi saat ditemui di Hotel Santika ICE BSD Tangerang, Jumat (15/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengaku bahwa kenaikan PPN tersebut telah tercantum dalam undang-undang. Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia menilai hal itu dapat diganti dengan peraturan pengganti undang-undang untuk sementara waktu dari Presiden sekarang.
Menurut Budi, kenaikan PPN dapat menyebabkan kenaikan barang yang nantinya berdampak pada daya beli masyarakat terus menurun. Dia pun meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN hingga satu tahun ke depan.
"Memang ini adalah undang-undang, tapi kan mungkin bisa dibantu dengan PERPU, mungkin peraturan Presiden mengganti undang-undang. Poinnya kami minta ditunda 1 tahun atau gimana, sambil lihat situasi itu. Jangan dilakukan dulu di Januari, karena waktu sangat pepet," jelas Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN jadi 12% sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saksikan juga video: Mesin Harley-Narkotika, Barang Selundupan yang Diungkap Sri Mulyani Cs