Alasan KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang UMKM

Alasan KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang UMKM

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Sabtu, 16 Nov 2024 12:05 WIB
Illustrasi Kartu Kredit dan Belanja Online
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Namun tidak semua pelaku UMKM dihapuskan piutangnya.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR menjadi yang dikecualikan dalam program pemutihan kredit tersebut. Terkait hal ini, Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto mengatakan terdapat sejumlah kriteria hapus tagih kredit macet bagi pelaku UMKM.

"Itu ada aturan mainnya. Nggak sembarangan. (Ketentuan) fasilitas pemutihan itu, satu, per individu maksimal Rp 300 juta. Kedua, kalau punya usaha maksimal Rp 500 juta," ujarnya kepada detikcom, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia menjelaskan kredit macet dari KUR tidak boleh dihapus tagih oleh bank BUMN berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan. Alasannya karena KUR merupakan pembiayaan yang telah dijamin oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (2) butir c, kredit UMKM yang bisa diputihkan bukanlah kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

"Untuk KUR mereka tidak eligible untuk dapat PP 47 tahun 2024 tentang pemutihan. Karena mereka kalau kreditnya bermasalah, dan kreditnya sesuai dengan aturan, maka mereka dapat penjaminan dari pemerintah, yaitu (melalui) Askrindo dan Jamkrindo," paparnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ryan, kebijakan pemutihan kredit salah satunya menyasar penerima kredit usaha tani (KUT). Dia menyebut usai krisis moneter 1997-1998 banyak pelaku usaha berguguran. Karena itu, pemerintah menggulirkan program Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI bagi pelaku sektor informal, seperti para petani, nelayan. Dengan anggaran yang bersumber dari BI, kemudian disalurkan kepada bank-bank pemerintah.

Namun pada perjalananya, banyak debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban kreditnya. Oleh karena itu tingkat pengembalian dari KUT tadi hanya mencapai 25% atau ada kredit macet sekitar Rp5,71 triliun.

"Nah, sebagian ada yang apa namanya, lancar, kembali ke bank. Sebagian besar, tidak, tidak kembali karena ada bermasalah. Nah itu yang ingin oleh pemerintah saat ini, mau diputihkan gitu loh," tukasnya.




(prf/ega)

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads