Baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan tersebut, Kredit Usaha Rakyat atau KUR dikecualikan.
Menurut Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto, KUR memiliki jaminan sehingga tidak dapat diputihkan.
"Itu ada aturan mainnya. Nggak sembarangan. (Ketentuan) fasilitas pemutihan itu, satu, per individu maksimal Rp 300 juta. Kedua, kalau punya usaha maksimal Rp 500 juta," kata Ryan saat dihubungi detikcom belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUR dijamin Askrindo dan Jamkrindo. Yang waktu itu pemberlakuannya sebesar 70% ditanggung pemerintah dan 30% ditanggung oleh bank penyalur KUR itu sendiri," sambungnya.
Ryan mengatakan kebijakan pemutihan kredit menyasar penerima Kredit Usaha Tani (KUT). Dia menyebut seusai krisis moneter 1997-1998 banyak pelaku usaha berguguran.
Oleh karena itu, pemerintah menggulirkan program Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI bagi pelaku sektor informal, seperti para petani, nelayan. Anggaran yang bersumber dari BI tersebut kemudian disalurkan kepada bank-bank pemerintah.
Namun pada perjalanannya, banyak debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban kreditnya. Oleh karena itu tingkat pengembalian dari KUT tadi hanya mencapai 25% atau ada kredit macet sekitar Rp5,71 triliun.
"Nah, sebagian ada yang apa namanya, lancar, kembali ke bank. Sebagian besar, tidak, tidak kembali karena ada bermasalah. Nah itu yang ingin oleh pemerintah saat ini, mau diputihkan gitu loh," tegas Ryan.
Diketahui PP tersebut memuat ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Sebagaimana pada pasal 6 ayat (2) butir c, kredit UMKM yang bisa diputihkan bukanlah kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Simak Video: Alasan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM