Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melelang sejumlah mobil melalui sejumlah kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah daerah. Salah satunya, ada mobil dengan nilai limit lelang Rp 49 jutaan.
Dikutip dari akun Instagram @ditjenkn, Senin (18/11/2024), setidaknya ada empat mobil yang akan dilelang. Mobil-mobil tersebut pun berasal dari merek yang beragam, dan harganya juga bervariatif.
"Berikut beberapa unit mobil idaman yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Pekanbaru, KPKNL Cirebon, KPKNL Palangkaraya, dan KPKNL Pangkalan Bun #AyolkutLelang," tulis DJKN dalam unggahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di KPKNL Pangkalan Bun misalnya, terdapat satu unit mobil Toyota Hilux 2.5E DOUBLE CABIN 4X4 M/T asal Kabupaten Seruyan. Nilai limit atau nilai minimal barang yang ditetapkan oleh penjual atau panitia lelang mencapai Rp 49.995.000.
Produk ini akan mulai dilelangkan pada pukul 00.00 di tanggal 14 November s.d 21 November 2024. Uang Jaminan Lelang (UJL) ditetapkan sebesar Rp 19.998.000, dengan batas penerimaan UJL pada 20 November 2024.
Lalu di KPKNL Pekanbaru, terdapat satu unit mobil Hammer H3 dengan nilai limit Rp 1.118.913.000 Produk mulai dilelangkan pada pukul 00.00 di tanggal 11 November s.d 10 Desember 2024. UJL ditetapkan sebesar Rp 559.000.000, dengan batas penerimaan UJL pada 9 Desember 2024.
Berikutnya di KPKNL Cirebon, terdapat satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar dengan nilai limit Rp 227.335.000. Produk mulai dilelangkan pukul 00.00 tanggal 13 November s.d 13 Desember 2024. UJL ditetapkan sebesar Rp 50.000.000, dengan batas penerimaan pada 12 Desember 2024.
Terakhir, di KPKNL Palangkaraya, terdapat satu unit mobil Sedan BMW/5201 CKD A/T dari Kabupaten Katingan, dengan nilai limit Rp 135.039,000. Produk mulai dilelangkan pukul 00.00 tanggal 15 November s.d 22 November 2024. UJL ditetapkan sebesar Rp 67.519.500, dengan batas penerimaan pada 21 November 2024.
Untuk informasi lain seputar objek yang dilelang oleh DJKN, dapat mengunjungi situs web resmi lelang DJKN portal.lelang.go.id serta mengecek laman @ditjenkn. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi 'Halo DJKN' melalui: (1) telepon 150-991; (2) HP 0811-8480-991; dan email halodjikn.kemenkeu.go.id.
(shc/rrd)