Mendag Godok Aturan Perketat Impor Susu usai Heboh Protes Peternak

Mendag Godok Aturan Perketat Impor Susu usai Heboh Protes Peternak

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Nov 2024 14:32 WIB
Jakarta -

Pemerintah mewacanakan penyerapan susu dalam negeri menjadi syarat pengusaha untuk mengimpor susu. Hal ini dalam rangka melindungi peternak sapi perah atau produksi susu dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya mendukung segala aturan yang mendukung keberlangsungan pelaku usaha dalam negeri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementan untuk membahas aturan pengetatan itu.

Sejatinya menurut Budi, izin impor susu utamanya berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi kementerian terkait. Untuk susu, kaitannya dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kuota (impor susu) pun ditentukan. Kalau kemudian ada wacana syarat impor penyerapan dalam negeri, itu bisa dilakukan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian karena domainnya di Kementerian Pertanian," kata Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).

Pihaknya akan mendukung jika aturan tersebut untuk menjaga pelaku usaha dalam negeri. "Kita memiliki persepsi yang sama untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, saat awal rapat, Budi juga telah menegaskan perihal impor susu, Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kemendag tidak akan mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya.

"Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Pertanian," ungkapnya.

Budi mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan ban.

"Kami tidak bisa menerbitkan PI produk tersebut kalau tidak ada Pertimbangan teknis dari Kementerian terkait," pungkasnya.

(ada/ara)

Hide Ads