Pemerintah berencana akan kembali menerapkan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Rencana tersebut terbilang cukup mendadak hingga mengejutkan banyak pihak.
Wacana tersebut ditandai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan, tidak ada intervensi dari pengusaha di balik rencana penerapan program Tax Amnesty. Kebijakan tersebut murni usulan dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, mana ada pengusaha mengusulkan. Komisi XI, nggak ada (titipan pengusaha). Jangan menduga-duga," kata Bob, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Bob sendiri mengaku tidak mengetahui dengan pasti awal mula dari kebijakan Tax Amnesty masuk ke Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, pada awalnya Baleg berencana merevisi UU 11/2016. Namun pada akhirnya, disepakati pembentukan UU baru di Komisi XI.
"Saya nggak ngerti. Saya ini kan newcomers. Cuma informasinya sudah masuk ke kita gitu lho. Tapi tiba-tiba, tadinya kita nggak ada masalah, ini nanti jadi UU baru, bukan yang lama kemudian kita revisi. Dari Komisi XI itu punya format UU baru," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, juga menepis intervensi pengusaha di balik wacana kebijakan ini. Menurutnya, aspirasi awal rencana penerapan Tax Amnesty berangkat dari inisiasi Baleg.
"Itu terlalu jauh spekulasinya (ada intervensi pengusaha). Menurut saya lebih pada kita memikirkan, cara-cara untuk cari pendanaan. Kan salah satu ada Danantara, terus kita bicara peningkatan nilai jaminan, mungkin Tax Amnesty jadi salah satu opsi," kata Hekal.
Di samping itu, menurutnya kebijakan Tax Amnesty Jilid III ini belum pasti diterapkan. Prosesnya pun terbilang masih panjang, mengingat pokok-pokok substansinya juga belum ada. Masih akan dilakukan serangkaian pembahasan hingga hingga UU barunya diketok dalam Sidang Paripurna.
"Belum tentu dilaksanakan lho, belum ada kesepakatan kita, pasti ada, ini mau dikaji dulu apakah bisa jadi tools untuk mencari dana itu," ujarnya.
Saksikan juga video: Indef Sebut Pemerintah Punya Opsi Lain untuk Jaga Stabilitas Ekonomi