Pemerintah akan menghapus kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian hingga nelayan. Ternyata, program tersebut sempat ingin dijalankan pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (19/11) lalu. Menurut Maman, kebijakan tersebut tak kunjung jalan era Jokowi karena tak mempunyai payung hukum atau Peraturan Pemerintah (PP) yang belum diterbitkan.
"Memang hapus tagih utang pengusaha UMKM ini sebetulnya kebijakan yang sudah di inisiasi dari periodenya Pak Jokowi. Namun, memang kalau PP-nya waktu itu belum dibuat, kita pun nggak akan mungkin bisa jalan," kata Maman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengantongi nama-nama pelaku UMKM yang masuk dalam kebijakan tersebut. Totalnya, ada sekitar lebih dari 100 ribu pelaku UMKM.
"Bank itu, mereka sudah punya list nama-nama pengusaha-pengusaha UMKM yang bergerak di sektor pertanian bergerak di sektor perikanan sektor, fesyen macam-macam lah. Total itu hampir kurang lebih sekitar ratusan ribu UMKM yang di mana mereka udah nggak punya kesanggupan lagi untuk membayar," jelas Maman.
Program tersebut baru terealisasi usai Presiden Prabowo Subianto meneken PP No.47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Maman menerangkan Prabowo langsung merumuskan PP usai melihat ada outstanding pembiayaan UMKM.
"Sebetulnya yang mau diberikan oleh Pak Presiden (Prabowo) bahwa beliau konsepnya adalah ekonomi kerakyatan. Makanya beliau pada saat melihat ini ada outstanding langsung segera dirumuskan PP-nya dan alhamdulillah sudah keluar beberapa minggu yang lalu. Sekarang inilah tugas kami sebagai pembantu untuk mengeksekusi ini segera dengan cepat," imbuh Maman.
Simak Video Pernyataan Prabowo Setelah Hapus Utang UMKM-Petani-Nelayan