DJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-Subsidi

DJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-Subsidi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan pemerintah dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Hal ini menanggapi terkait banyaknya penolakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% di 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hasil dari kebijakan kenaikan PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," kata Dwi kepada detikcom, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5%. Selain itu, pajak penghasilan dibebaskan alias 0% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.

"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dwi menyebut banyak barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

Barang dan jasa yang dibebaskan PPN seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," ucapnya.

Lihat Video: PPN Bakal Naik Jadi 12% Bikin Resah

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads